Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan zonasi dapat disusun secara terpisah apabila RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak disusun atau telah ditetapkan sebagai peraturan daerah tetapi belum memuat peraturan zonasi.
(2) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. materi peratu ran zonasi; dan
b. pengelompokan materi.
(3) Rincian peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
