Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RDTR disusun untuk bagian dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten atau kawasan strategis kota. (2) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peraturan zonasi. (3) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan; b. rencana pola ruang; c. rencana jaringan prasarana; d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan f. peraturan zonasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id