Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) RDTR disusun untuk bagian dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten atau kawasan strategis kota.
(2) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peraturan zonasi.
(3) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. peraturan zonasi.
Koreksi Anda
