Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK-PAJAK DALAM PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-pajak dalam pelaksanaan APBN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tanggal 28 Maret 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Pasal.id