Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK-PAJAK DALAM PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi : 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut bendahara. 2. Bendahara sebagai pemungut dan penyetor pajak. 3. Dasar hukum pemungutan dan penyetoran pajak. 4. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan. 5. Tarif pemungutan pajak. 6. Sanksi-sanksi perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Pasal.id