Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pengelola persampahan, dan masyarakat dalam penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah yang lebih tertib dan terkendali. (3) Ruang lingkup PeraturanMenteri ini meliputi: a. Penetapan kawasan sekitar TPA Sampah; b. Penentuan jarak subzona di kawasan sekitar TPA Sampah; dan c. Ketentuan teknis penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id