Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jarak subzona penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan: a. bahaya meresapnya lindi kedalam mata air dan badan air lainnya; b. bahaya ledakan gas metan; dan c. bahaya penyebaranpenyakitmelaluibinatang vektor. (2) Subzona budidaya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan: a. system pengelolaan sampah; b. mekanisme penimbunan sampah eksisting; c. karakteristik sampah yang masuk ke TPA Sampah; d. jarak rembesan lindi; e. kondisi gas dalam sampah; f. jarak jangkauan binatangv ektor; g. kondisi geologi,geohidrologi,dan jenis tanah; h. iklim mikro; dan i. pemanfaatan ruang yang telah ada di sekitar zona TPA Sampah sesuai dengan peraturan zonasi.
Koreksi Anda