Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Jarak subzona penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. bahaya meresapnya lindi kedalam mata air dan badan air lainnya;
b. bahaya ledakan gas metan; dan
c. bahaya penyebaranpenyakitmelaluibinatang vektor.
(2) Subzona budidaya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. system pengelolaan sampah;
b. mekanisme penimbunan sampah eksisting;
c. karakteristik sampah yang masuk ke TPA Sampah;
d. jarak rembesan lindi;
e. kondisi gas dalam sampah;
f. jarak jangkauan binatangv ektor;
g. kondisi geologi,geohidrologi,dan jenis tanah;
h. iklim mikro; dan
i. pemanfaatan ruang yang telah ada di sekitar zona TPA Sampah sesuai dengan peraturan zonasi.
Koreksi Anda
