Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang sedang diberhentikan sementara dari jabatannya dansampai dengan mulai berlakunya peraturan ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatannya, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya peraturan ini dan saat berlakunya peraturan ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebelumnya.
(3) Tenaga honorer yang disebut sebagai pegawai lainnya merupakan Tenaga Honorer yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai Tenaga Honorer Kategori I Otoritas dan Kategori II yang telah mengikuti seleksi CPNS Kategori II tahun 2013 akan mendapat Tunjangan Kinerja sampai dengan bulan Desember tahun 2014, dan untuk selanjutnya pengangkatan pegawai dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.
(4) Lingkup penilaian capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebijakan besaran Tunjangan Kinerja, dan sebagai tahap awal capaian kinerja tahun 2013 didasarkan pada penghitungan kehadiran dengan daftar hadir manual.
(5) Pada tahap selanjutnya, capaian kinerja akan didasarkan pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), yang selanjutnya secara bertahap penilaian capaian kinerja akan menggunakan penilaian prestasi kerja sebagaimana tersebut pada pasal 10.
(6) Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Juli sampai Desember 2013 dilakukan melalui transfer kepada Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Ditjen/Itjen/Badan dan Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang selanjutnya dikirim ke masing-masing rekening pegawai melalui Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja yang menangani gaji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Bagi pegawai yang telah mendapatkan Tunjangan Kompensasi Karya (TKK) berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 78/KPTS/M/2003 tentang Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Para Pegawai/Karyawan di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah periode bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2013 diperhitungkan sebagai faktor pengurang besaran Tunjangan Kinerja yang diterima pada periode tersebut.
(8) Pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dimulai tahun 2013 dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
