Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada pegawai dilakukan sesuai jabatan yang telah ditetapkan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan hasil dari evaluasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Penetapan nama jabatan pegawai dalam kelas jabatan 1 (satu) sampai dengan kelas jabatan 8 (delapan) dapat ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja terkait. (4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan Juli tahun 2013. (5) Perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan dan mulai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas pejabat yang bersangkutan. (6) Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional tertentu dan pejabat inti satuan kerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang. (7) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum diberikan pada tahun anggaran berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Tunjangan Kinerja ke 13 (tiga belas) diberikan kepada pegawai sesuai dengan tunjangan kinerja pada bulan Juni tahun anggaran berjalan sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya. 2. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda