Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut pembinaan penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan pengaturan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
2. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
3. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
4. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non-fisik dari prasarana dan sarana air minum.
5. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non-fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
6. Penyelenggaraan Pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan, konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non-fisik penyediaan air minum.
7. Penyelenggara Pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Unit Pelayanan Teknis Daerah/Badan Layanan Umum Daerah, koperasi, badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Desa, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM.
8. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
10. Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara.
11. Badan Usaha Swasta adalah badan hukum milik swasta yang dibentuk khusus sebagai Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
13. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan di daerah.
14. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
15. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
16. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
17. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
18. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
19. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
20. Koordinasi adalah proses kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
21. Pengawasan Teknis adalah pengamatan secara teknis atas praktik penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum, baik dalam konteks kesesuaiannya dengan perencanaan maupun dalam konteks ketaatannya termasuk tindak lanjutnya sesuai dengan standar maupun pedoman.
22. Bimbingan adalah petunjuk atau penjelasan mengenai cara untuk mengerjakan kegiatan atau hal terkait penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
23. Konsultasi adalah diskusi, pemberian saran, dan pertimbangan mengenai suatu hal atau kegiatan terkait penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
24. Supervisi adalah pengawasan dalam rangka mengarahkan pelaksanaan suatu kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
25. Bantuan Teknis adalah dukungan bersifat teknis yang diberikan oleh Pemerintah berupa fisik dan non-fisik.
26. Pendampingan adalah upaya terus menerus dan sistematis dalam mendampingi individu, kelompok, atau komunitas dalam mengatasi permasalahan, dan merupakan proses timbal balik yang bermakna pembinaan, pengajaran, dan pengarahan dengan mengutamakan kebersamaan dan kesejajaran antara pendamping dan yang didampingi.
27. Pembimbing/Mentor adalah institusi penyelenggara yang dianggap sudah baik dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dan wajib untuk memberikan pengetahuan, bimbingan, dan konsultasi kepada Resipien.
28. Resipien adalah institusi penyelenggara yang belum memenuhi kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang baik dan berkeinginan untuk mendapatkan pengetahuan, bimbingan, dan konsultasi dari Pembimbing/Mentor untuk diterapkan.
29. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.