Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan data jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota, meliputi: a. data umum antara lain : 1. Wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan); 2. Klasifikasi (Sasaran/Fungsi, Catatan Konsistensi, Jenis Penanganan Jalan, Kelayakan, Sumber Pendanaan, Tipe Perkerasan Jalan); 3. Ruas Jalan (Fungsi, Hambatan Lalu Lintas, Kelas Lalu Lintas, Kondisi, Nomor, Sistem, Fungsi dan Status Jalan); dan 4. Program Penanganan. b. Data isian antara lain : 1. Daftar Induk Jaringan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 2. Data Dasar Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 3. Data Kondisi Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 4. Usulan Ruas Jalan Prioritas; 5. Survai Penjajagan Kondisi Jalan; 6. Penentuan Program/Kegiatan Pengelolaan Suatu Ruas Jalan; 7. Pemantauan Kesesuaian Program; 8. Data Pendanaan Pengelolaan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 9. Pemantauan Pelaksanaan Pekerjaan; 10. Pemantauan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan; 11. Masalah dan Upaya Pemecahan; 12. Pemantauan Kualitas Hasil Pekerjaan; 13. Tujuan, Sasaran dan Manfaat; dan 14. Peningkatan Kinerja Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data pendukung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id