Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan sistem terkomputerisasi seluruh tahapan pengelolaan database jaringan jalan. (2) Rincian Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Database dapat terhubung melalui fasilitas internet (online) untuk keperluan koordinasi dan integrasi data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id