Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan sistem terkomputerisasi seluruh tahapan pengelolaan database jaringan jalan.
(2) Rincian Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Database dapat terhubung melalui fasilitas internet (online) untuk keperluan koordinasi dan integrasi data.
Koreksi Anda
