Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Proses pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan untuk jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses melalui Aplikasi Pengelolaan Database tanpa melalui internet (offline) yang selanjutnya data terkumpul dalam database.
(3) Hasil pengelolaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Laporan Jaringan Jalan.
Koreksi Anda
