Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(2) Keluaran Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dimanfaatkan oleh pemerintah atau masyarakat melalui sistem informasi pengelolaan database jaringan jalan.
Koreksi Anda
