Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (2) Keluaran Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dimanfaatkan oleh pemerintah atau masyarakat melalui sistem informasi pengelolaan database jaringan jalan.
Koreksi Anda