Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pedoman teknis Sistem Pengelolaan Database di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal daerah telah mempunyai Peraturan Gubernur/Bupat/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dimaksud harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
