Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka terkoordinasinya data jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan dan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
