Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengelolaan database Jaringan Jalan, dengan tujuan terkoordinasi dan terintegrasi data jaringan jalan di masing-masing daerah.
Koreksi Anda
