Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Teks Saat Ini
Rincian materi pokok revitalisasi kawasan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
