Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Materi pokok Revitalisasi Kawasan meliputi:
a. Langkah-langkah Identifikasi Lokasi Revitalisasi Kawasan;
b. Studi dan Pengembangan Konsep;
c. Penyusunan Rencana Detail Pelaksanaan;
d. Pelaksanaan Konstruksi;
e. Pengelolaan; dan
f. Pemasaran.
(2) Revitalisasi kawasan disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Koreksi Anda
