Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi pokok Revitalisasi Kawasan meliputi: a. Langkah-langkah Identifikasi Lokasi Revitalisasi Kawasan; b. Studi dan Pengembangan Konsep; c. Penyusunan Rencana Detail Pelaksanaan; d. Pelaksanaan Konstruksi; e. Pengelolaan; dan f. Pemasaran. (2) Revitalisasi kawasan disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id