Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Revitalisasi Kawasan dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengelolaan revitalisasi kawasan.
(2) Pedoman Revitalisasi Kawasan bertujuan untuk mewujudkan kawasan yang berkualitas, memenuhi syarat, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan.
(3) Lingkup Pedoman ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemasaran revitalisasi kawasan.
Koreksi Anda
