Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah Revitalisasi Kawasan dengan mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Penataan Bangunan dan Lingkungan.
(2) Kebijakan dan Strategi Daerah Revitalisasi Kawasan antara lain memuat rencana strategis dan kegiatan revitalisasi kawasan.
(3) Pedoman revitalisasi kawasan di daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang didasarkan pada ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
