Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan revitalisasi kawasan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat
(2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan revitalisasi kawasan untuk mencapai tujuan pembinaan revitalisasi kawasan.
Koreksi Anda
