Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan pembinaan revitalisasi kawasan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat (2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat. (4) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan revitalisasi kawasan untuk mencapai tujuan pembinaan revitalisasi kawasan.
Koreksi Anda