Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Unit organisasi Eselon I: 1) Sekretariat Jenderal; 2) Inspektorat Jenderal; 3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; 4) Direktorat Jenderal Bina Marga; 5) Direktorat Jenderal Cipta Karya; 6) Direktorat Jenderal Penataan Ruang; 7) Badan Pembinaan Konstruksi; 8) Badan Penelitian dan Pengembangan; 9) Badan Pengatur Jalan Tol; dan 10) Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. c. Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. d. Unit Kerja Mandiri: 1) Satuan Kerja Pengguna Anggaran; 2) Balai Besar; 3) Balai; 4) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu; dan 5) SKPD Dekon/TP yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda