Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh:
a. Kementerian Pekerjaan Umum;
b. Unit organisasi Eselon I:
1) Sekretariat Jenderal;
2) Inspektorat Jenderal;
3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
4) Direktorat Jenderal Bina Marga;
5) Direktorat Jenderal Cipta Karya;
6) Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
7) Badan Pembinaan Konstruksi;
8) Badan Penelitian dan Pengembangan;
9) Badan Pengatur Jalan Tol; dan 10) Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
c. Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
d. Unit Kerja Mandiri:
1) Satuan Kerja Pengguna Anggaran;
2) Balai Besar;
3) Balai;
4) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu; dan 5) SKPD Dekon/TP yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
