Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi setiap Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II serta Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja di unit yang bersangkutan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar setiap Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II serta Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dapat menyusun penetapan kinerja dan melaksanakan pelaporan akuntabilitas kinerja sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat tercipta akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda