Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendataan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi dibentuk sesuai dengan tugas dan fungsinya meliputi ;
a. pengambil keputusan/kebijakan;
b. petugas pelaksana;
c. petugas analisa data; dan
d. Pemprogram (programer).
Koreksi Anda
