Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Proses pendataan bangunan gedung dilakukan pada tahap:
a. perencanaan, meliputi saat permohonan izin mendirikan bangunan gedung (PIMB) dan permohonan perubahan izin mendirikan bangunan gedung (PPIMB);
b. pelaksanaan, yaitu pada akhir proses pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan;
c. pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi (SLFn), atau pada bangunan telah ada/eksisting; dan
d. pembongkaran bangunan gedung.
(2) Penyelenggaraan pendataan pada bangunan fungsi khusus dilakukan oleh Pemerintah melalui menteri teknis terkait.
Koreksi Anda
