Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pendataan bangunan gedung dilakukan pada tahap: a. perencanaan, meliputi saat permohonan izin mendirikan bangunan gedung (PIMB) dan permohonan perubahan izin mendirikan bangunan gedung (PPIMB); b. pelaksanaan, yaitu pada akhir proses pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan; c. pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi (SLFn), atau pada bangunan telah ada/eksisting; dan d. pembongkaran bangunan gedung. (2) Penyelenggaraan pendataan pada bangunan fungsi khusus dilakukan oleh Pemerintah melalui menteri teknis terkait.
Koreksi Anda