Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta. (2) Hasil pendataan bangunan gedung dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui suatu sistem informasi bangunan gedung. (3) Pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung fungsi khusus harus berkoordinasi dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id