Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1). Pedoman teknis pendataan bangunan gedung dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemilik bangunan gedung dalam proses pendataan dan pendaftaran bangunan gedung.
(2). Pedoman teknis pendataan bangunan gedung ditujukan untuk mencapai tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung.
(3). Lingkup pedoman ini meliputi: penyelenggaraan pendataan bangunan gedung;
persyaratan pendataan bangunan gedung; tata cara pelaksanaan yang meliputi organisasi dan tata laksana; serta prosedur pelaksanaan pendataan bangunan gedung.
.
Koreksi Anda
