Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendataan bangunan gedung atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini. (2) Pada masa peralihan, pengumpulan data bangunan gedung dilakukan selambat lambatnya dimulai 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id