Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pedoman pendataan bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini. (2) Dalam hal daerah belum mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pengaturan pendataan bangunan gedung berpedoman pada peraturan ini. (3) Dalam hal daerah telah mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum peraturan ini diberlakukan, peraturan daerah dimaksud harus menyesuaikan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda