Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung di daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi.
Koreksi Anda
