Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan dokumen pendataan bangunan gedung meliputi :
a. data umum;
b. data teknis bangunan; dan
c. data status bangunan gedung.
(2) Kelengkapan dokumen pendataan bangunan gedung sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus di lengkapi dengan data pendukung.
(3) Rincian kelengkapan dokumen pendataan bangunan gedung tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
