Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1). Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
(2). Pengawasan fungsi dan manfaat jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJT.
Koreksi Anda
