Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol ini wajib dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Koreksi Anda