Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara Pengukuran Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol merupakan panduan metode pengukuran dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang harus dilakukan oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol.
(2) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengukuran Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
