Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1). Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol mencakup substansi pelayanan :
1. Kondisi jalan tol;
2. Kecepatan tempuh rata-rata;
3. Aksessibilitas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Mobilitas;
5. Keselamatan;
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan;
7. Lingkungan; dan
8. Tempat Istirahat (TI), dan Tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
(2). Ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
