Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol mencakup substansi pelayanan : 1. Kondisi jalan tol; 2. Kecepatan tempuh rata-rata; 3. Aksessibilitas; www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Mobilitas; 5. Keselamatan; 6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan; 7. Lingkungan; dan 8. Tempat Istirahat (TI), dan Tempat istirahat dan pelayanan (TIP). (2). Ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda