Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Badan Usaha Jalan Tol dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol.
Koreksi Anda
