Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air asin adalah air dengan salinitas lebih tinggi dari pada air payau sebesar ≥ 35 ‰. 2. Air payau adalah air dengan salinitas antara 0,5 0/00 sampai dengan 35 0/00 yang terjadi karena pencampuran antara air laut dengan air tawar baik secara alamiah maupun buatan. 3. Air tawar adalah air dengan salinitas lebih rendah atau sama dengan 0,5 ‰. 4. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak. 5. Tambak adalah kolam air payau yang digunakan untuk budidaya perikanan darat berupa udang, ikan, kepiting, kerang-kerangan dan rumput laut. 6. Jaringan irigasi tambak adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi tambak. 7. Jaringan irigasi sederhana tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau secara tidak terpisah yang mengakibatkan pencampuran antara air asin dengan air tawar secara alamiah, dengan jumlah serta mutu air yang belum terkendali. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan layanan yang direncanakan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Pasal 61 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak; Mengingat : 1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3441); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4624); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3747); 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4858);
Koreksi Anda