Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya.
(2) Dalam perencanaan operasi, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak.
8. Jaringan irigasi semi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, yang mengakibatkan pencampuran air asin dengan air tawar secara alamiah di saluran pencampur, dilengkapi bangunan air belum permanen, dengan jumlah serta mutu air belum terkendali sepenuhnya.
9. Jaringan irigasi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, dilengkapi dengan bangunan pencampur yang berfungsi sebagai tempat pencampuran antara air asin dengan air tawar; dengan bangunan air sudah lengkap dan permanen, serta jumlah dan mutu air dapat sepenuhnya dikendalikan.
10. Limbah adalah sisa proses produksi atau kegiatan domestik dalam bentuk cair, gas, atau padat.
11. Operasi jaringan irigasi tambak adalah upaya pengaturan air irigasi tambak dan pembuangannya dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat jaringan irigasi tambak.
12. Pemeliharaan jaringan irigasi tambak adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi tambak agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariaanya.
13. Pantai adalah daerah yang merupakan pertemuan antara laut dan daratan diukur pada saat pasang tertinggi dan surut terendah.
14. Caren adalah bagian tepi sekeliling bagian dalam dari dasar tambak yang dasarnya lebih dalam dari pelataran yang berfungsi untuk memudahkan panen.
15. Pelataran adalah bagian dari dasar tambak yang dikelilingi oleh caren yang dasarnya lebih tinggi dari dasar caren yang berfungsi untuk menumbuhkan pakan alami.
16. Pengelolaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi tambak.
17. Petak ipukan adalah petakan yang berada di dalam petakan pembesaran benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) dengan luasan 1/4 sampai 1/3 kali luas petakan pembesaran yang berfungsi untuk memelihara benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) sampai dengan ikan bandeng (nener) mencapai ukuran 5 cm - 7 cm dan udang (benur) ukuran PL 40-70.
18. Salinitas adalah jumlah unsur garam dalam satuan berat yang terkandung dalam air setiap satu satuan berat air.
19. Saluran pemberi air asin adalah saluran yang berfungsi mengalirkan air asin dari laut atau bangunan pengambilan ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
20. Saluran pemberi air tawar adalah saluran untuk mengalirkan air tawar dari sungai atau bangunan pengambilan air tawar ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak.
21. Drainase tambak adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi dari jaringan irigasi tambak.
22. Pembudidayaan adalah kegiatan membiakkan, membesarkan, memelihara, dan memanen hasilnya.
5. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.
08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK.
Koreksi Anda
