Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
a. operasi;
b. pemeliharaan;
c. partisipasi masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan;dan
f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda
