Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman ini meliputi: a. operasi; b. pemeliharaan; c. partisipasi masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan;dan f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan.
Koreksi Anda