Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak. (2) Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak secara efisien dan efektif serta terjadinya keberlanjutan fungsi tambak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id