Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun Manual Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak.
(2) Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak secara efisien dan efektif serta terjadinya keberlanjutan fungsi tambak.
Koreksi Anda
