Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditujukan untuk mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak. (2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kondisi muka air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya dan produksinya. (3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual. 23. Pola tanam adalah usaha yang dilakukan dengan melaksanakan budi daya tambak berdasarkan kurun waktu tertentu. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum. 25. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 26. Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 27. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 28. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi. 29. Masyarakat pembudidaya adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang budi daya perikanan baik yang telah bergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya atau belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id