Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan daerah irigasi tambak. (2) Dalam melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda