Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(3) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan
b. operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
Koreksi Anda
