Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (3) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur: a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan b. operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
Koreksi Anda