Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP).
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya operasi; dan
b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda
