Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP). (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya operasi; dan b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda