Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pemeriksaan berkala bangunan gedung meliputi: a. Komponen arsitektural bangunan gedung; b. Komponen struktural bangunan gedung; c. Komponen mekanikal bangunan gedung; d. Komponen elektrikal bangunan gedung; dan e. Komponan tata ruang luar bangunan gedung. (2) Setiap orang atau badan termasuk instansi pemerintah dalam pemanfaatan bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Rincian pemeriksaan berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda