Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Teknis dilakukan oleh:
a. Pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.;
b. Pemerintah daerah untuk melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.; dan
c. Masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk sebagian penyelenggaraan pelaksanaan dan pembinaan
(2) Pembinaan Teknis pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
(3) Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota yang dapat dilaksanakan juga oleh pemerintah provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi.
Koreksi Anda
