Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini di daerah, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal daerah belum mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pemeriksaan berkala bangunan gedung berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal daerah telah mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, peraturan daerah tersebut harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 | Pasal.id