Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai: a. Acuan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya dalam rangka tahap pemanfaatan bangunan, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, dan proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung; dan b. acuan dalam kegiatan pembuatan laporan yang menyatakan bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. (2) Pedoman teknis ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya yang selalu dalam kondisi laik fungsi. (3) Lingkup pemeriksaan berkala, meliputi: a. Tatacara pemeriksaan berkala bangunan gedung; b. Daftar simak dan evaluasi hasil pemeriklsaan berkala; dan c. Jenis-jenis kerusakan komponen bangunan gedung
Koreksi Anda