Koreksi Pasal 32D
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan dan Kelaikan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyiapan skala prioritas penyaluran dana bergulir.
(2) Subbidang Penyaluran dan Pengembalian mempunyai tugas www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan manajemen penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir.
Koreksi Anda
