Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32D

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan dan Kelaikan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyiapan skala prioritas penyaluran dana bergulir. (2) Subbidang Penyaluran dan Pengembalian mempunyai tugas www.djpp.kemenkumham.go.id melakukan manajemen penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32D — PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id