Koreksi Pasal 32B
PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, Bidang Pendanaan menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan dan penyiapan skala prioritas penyaluran dana bergulir; dan
b. Manajemen penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir.
16. Ketentuan Pasal 32D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
