Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32B

PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A, Bidang Pendanaan menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan dan penyiapan skala prioritas penyaluran dana bergulir; dan b. Manajemen penyaluran dan pengembalian pinjaman dana bergulir. 16. Ketentuan Pasal 32D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32B — PERMEN Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id